
Oleh Moh. Mahfud MD
PEMBUKAAN
UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, menajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa salah satu tujuan
didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya tujuan nasional tersebut
mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada
eksistensi negara. Dengan kata lain, bahwa untuk mencerdaskan kehidupan
bangsalah maka negara Indonesia dibentuk.
Untuk mewujudkan tujuan
nasional tersebut, terutama tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, harus
dicapai melalui proses pendidikan. Pendidikan pada dasarnya merupakan
fitrah manusia sebagai makhluk yang berakal dan berpikiran. Proses
pendidikan itu sendiri berlangsung sejak dalam kandungan sampai ke liang
lahat dan bisa didapat di mana saja dan kapan saja. Dalam pemenuhannya
di lapangan, pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenisnya.
UUD 1945
menempatkan bidang pendidikan dalam derajat keseriusan yang tinggi,
terbukti dengan adanya rumusan pasal khusus tentang pendidikan.
Pasal-pasal tersebut mengatur mulai dari hak warga negara mendapatkan
pendidikan sampai dengan peran pemerintah untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan: (1) Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan sebenarnya juga merupakan bagian dari hak asasi manusia,
seperti termaktub dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD
1945.
Hak konstitusional
Berdasarkan ketentuan UUD
1945 jelaslah bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga
negara. Atau dengan kata lain, hak mendapatkan pendidikan merupakan hak
setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi, yang lazim dipahami
sebagai hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional adalah
hak-hak dasar yang kemudian diadopsi dalam konstitusi yang meliputi hak
asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan
berlaku bagi setiap warga negera Indonesia.
Mengingat fungsi
utama UUD ialah memberikan perlindungan terhadap individu dan hak-hak
dasar dari individu-individu tersebut terutama warga negara, maka ketika
hak dasar sudah dijamin di dalam konstitusi maka hak dasar itu menjadi
hak konstitusional. Di negara hukum, hak-hak dasar atau hak asasi (basic
right) setiap warga negara yang kemudian menjadi hak konstitusional
bukan sekadar harus dihormati dan dilindungi, melainkan juga harus
dijamin pemenuhannya.
Atas dasar itulah, hak hak warga negara
untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya menimbulkan kewajiban negara
untuk menghormati dan melindungi, tetapi menimbulkan tanggung jawab
negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Agar tanggung jawab
negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945 misalnya, melalui Pasal
31 Ayat (2) mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya. Bahkan,
negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara
itulah pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat, hadir di tengah masyarakat dalam upaya mewujudkan
visi pendidikan nasional. Keberadaan perguruan tinggi sangat penting
bagi sebuah bangsa. Dari perguruan tinggi inilah lahir orang-orang
dengan kapasitas dan kualifikasi yang baik sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan bangsa dan tantangan zaman yang demikian dinamis. Itu
pula sebabnya, perguruan tinggi kerap disebut sebagai lahan penyemaian
generasi mendatang yang memiliki karakter pembaharu, memiliki tradisi
dan budaya intelektual serta memiliki gagasan-gagasan baru dalam
menyikapi dan menjawab persoalan kehidupan.
Pembukaan UUD 1945
menyatakan bahwa salah satu tujuan negara ialah “...mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Kalau menurut logika pemikiran pendiri negara ini,
frasa “...mencerdaskan kehidupan bangsa” menegaskan makna bahwa dalam
bidang pendidikan, tidak semata-mata hanya otak yang perlu dicerdaskan,
melainkan kehidupan bangsa dalam arti lebih luas. Yang dikatakan cerdas
bukan hanya karena seseorang mampu mengetahui dan memahami serta bisa
melakukan sesuatu berdasarkan rasio dan logika-logika ilmiah, melainkan
orang itu harus bisa mengetahui serta mampu memilah mana yang baik dan
mana yang buruk. Penerapan kecerdasan semacam itu berupa pemikiran serta
tindakan yang baik dan menghindari pemikiran serta perilaku buruk.
Praktik pengembangan iptek
Dalam
pandangan saya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan dalam
pendidikan kita, terutama di perguruan tinggi, harus senantiasa
didasarkan pada prinsip keilmuan dengan prinsip-prinsip: Pertama, ilmu
itu bersifat integral, tidak dikotomis. Kita masih sering menemukan
praktik pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) acapkali
secara tegas mendikotomikan ilmu umum dan ilmu agama. Seseorang,
misalnya, disebut terpelajar kalau sudah lulus dari sekolah umum,
sedangkan kalau lulusan madrasah atau pesantren dianggap tidak
terpelajar. Bahkan lulusan pesantren tak digolongkan sebagai ilmuwan,
karena dianggap hanya mampu memimpin ritual-ritual keagamaan. Padahal,
semua ilmu sesungguhnya bersumber dari agama. Oleh karena itu, tidak
seharusnya terdapat dikotomi atau pemisahan antara ilmu agama dan ilmu
nonagama.
Kedua, dalam penerapannya, ilmu harus memihak atau
tidak netral. Iptek haruslah selalu memihak, yakni memihak kepada
keselamatan dan kesejahteraan umat manusia. Pengembangan iptek tak boleh
dilakukan klau hanya bertujuan menimbulkan kekisruhan, mengancam dan
membahayakan umat manusia. Oleh sebab itu, mahasiswa di kampus-kampus
harus dididik dengan akhlak, dengan etika, toleransi dan kesantunan
menghadapi orang lain, lingkungan, dan alam. Itu pula sebabnya, meskipun
metodologi harus tetap netral, iptek harus memihak. Karya-karya ilmiah
dan teknologi hasil pengembangan iptek harus selalu diarahkan untuk
memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat, sehingga keberadaan
ilmu tak lain adalah untuk kemaslahatan.
Ketiga, kebenaran
ilmiah bukan berdasarkan otak dan logika belaka, sebab bisa saja
kebenaran ilmiah bersumber dari hal-hal yang tidak logis. Dalam
pengembangan iptek, rasio boleh dikedepankan, tetapi rasionalisme harus
dihindari. Patut dicatat bahwa kebenaran yang terjadi di hadapan kita
bukan hanya benar yang sesuai logika atau masuk akal. Kebenaran itu bisa
logis dan bisa tidak logis. Ada hal-hal gaib tertentu yang tidak akan
pernah dicapai oleh logika manusia. soal roh manusia, misalnya, sampai
sekarang tidak ada akal dan logika yang bisa memberikan penjelasan
betapapun majunya ilmu pengetahuan kita, termasuk ilmu kedokteran.
Di
dalam ilmu pengetahuan sekuler, terutama aliran positivisme, dikatakan
bahwa kebenaran itu adalah sesuatu yang bisa dihitung secara eksak dan
matematis, sehingga sesuatu yang di luar itu dianggap tidak benar karena
tidak ilmiah. Sementara, apa yang disebut logis itu sendiri adalah
sesuatu yang tidak bisa bisa dijelaskan juga secara logis. Perlu saya
kemukakan bahwa kebenaran tidak hanya terbatas pada kebenaran ilmiah.
Banyak hal-hal gaib yang tak bisa dijelaskan secara ilmiah, tetapi
terjadi secara nyata di depan mata kita.
Menjadi manusia paripurna
Di
dalam Alquran, Allah mengatakan bahwa orang yang bertakwa adalah orang
yang percaya pada hal-hal gaib. Allah sendiri adalah Zat Yang Maha Gaib,
yang kemudian menciptakan kegaiban-kegaiban lainnya seperti mukjizat
para Nabi, karomah para Wali, bahkan juga kegaiban-kegaiban yang
dimiliki oleh tukang sihir dan tukan sulap. Hal-hal yang gaib itu tidak
masuk akal tetap faktanya bisa dilihat atau dirasakan, mengapa, karena
semua itu merupakan bagian dari ilmu Allah. Dengan kata lain, hal-hal
yang tidak ilmiah dan tidak logis bukan sesuatu yang mustahil merupakan
sesuatu kebenaran.
Berdasarkan filosofi pengembangan ilmu
tersebut, pendidikan bukanlah sekadar upaya memberantas buta huruf,
melainkan juga ikhtiar memberantas buta hati dan buta moral. Pendidikan
tidak hanya sebagai usaha untuk mengentaskan manusia dari kebodohan akal
pikir, melainkan jauh melampaui hal itu yaitu mengankat derajat
seseorang manusia menjadi manusia Indonesia yang paripurna, yang cerdas
lahir dan batin.
* Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK). Artikel ini merupakan cuplikan Pidato Ilmiah
yang disampaikan pada Upacara Hari Jadi Ke-51 Universitas Syiah Kuala
(Unsyiah), di Banda Aceh pada 31 Agustus 2012.